Lewati ke isi utama
Layanan Pengaduan
Kabupaten Lahat
Menu

Kebijakan Privasi dan Pelindungan Data Pribadi

Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menjaga privasi dan keamanan data masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

1. Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam penyelenggaraan layanan aspirasi dan pengaduan, kami mengumpulkan data yang Anda berikan secara sukarela:

  • Nomor Telepon WhatsApp: Digunakan untuk konfirmasi nomor tiket, pemberitahuan pembaruan status, dan koordinasi verifikasi bila diperlukan.
  • Nama Lengkap (Opsional): Anda berhak memilih opsi "Anonim" sehingga identitas nama Anda tidak tercatat atau ditampilkan.
  • Data Lokasi dan Bukti Visual: Alamat kejadian, kecamatan, koordinat GPS (bila diizinkan), dan foto bukti kondisi di lapangan.
  • Data Teknis: Alamat IP dan peramban yang dicatat sementara untuk keperluan keamanan dan pencegahan spam.

2. Tujuan Pemrosesan Data

Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk kepentingan:

  • Verifikasi keabsahan laporan oleh Helpdesk Dinas Kominfo Kabupaten Lahat.
  • Disposisi penugasan dan tindak lanjut perbaikan oleh perangkat daerah atau dinas teknis yang berwenang.
  • Penyampaian riwayat perkembangan laporan kepada pelapor melalui nomor tiket resmi.

3. Pengamanan Data dan Redaksi Otomatis

Nomor kontak pelapor disimpan menggunakan enkripsi tingkat lanjut di basis data server. Sistem secara otomatis menyamarkan (redact) informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit dan nomor rekening perbankan sebelum diproses oleh modul pembantu klasifikasi.

4. Retensi dan Hak Warga

Data laporan disimpan selama periode 5 tahun sesuai dengan ketentuan jadwal retensi arsip pelayanan publik pemerintah daerah. Warga memiliki hak untuk meminta pembaruan data, mengajukan pertanyaan mengenai pemrosesan data, atau melacak laporan kapan saja menggunakan nomor tiket yang sah.